Sebelumnya, pembahasan mengenai penetapan Hari Olahraga Nasional juga telah berlangsung di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam Sidang Paripurna KONI XIII di Senayan, Jakarta, pada 16-17 Mei 1983, Ketua Umum KONI Pusat Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengusulkan tanggal tertentu sebagai momentum peringatan Hari Olahraga Nasional.

Usulan tersebut dilatarbelakangi keinginan untuk membangkitkan semangat masyarakat dalam berolahraga sekaligus meningkatkan prestasi olahraga nasional.

Pada 9 September 1983, Presiden Soeharto juga menetapkan tanggal tersebut sebagai peringatan Hari Olahraga Nasional saat meresmikan pemugaran Stadion Sriwedari di Surakarta. Penetapan secara resmi kemudian dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1985.

Peringatan Hari Olahraga Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya aktivitas olahraga dan kebugaran.

Jika dahulu olahraga memiliki peran besar dalam menunjukkan persatuan dan eksistensi bangsa, tantangan saat ini adalah bagaimana olahraga dapat menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat.

Karena itu, penyelenggaraan HAORNAS diharapkan dapat menggerakkan masyarakat untuk lebih aktif berolahraga dalam keseharian. HAORNAS berupaya agar olahraga tidak hanya identik dilakukan oleh atlet profesional, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

Berdasarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-43 Tahun 2026 Nomor B/BO.04/9.7.43/MPO/IX/2026, peringatan HAORNAS 2026 diharapkan menjadi momentum untuk bersama-sama meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga.

Selain itu, peringatan HAORNAS diarahkan untuk:

Hari Olahraga Nasional 2026 merupakan peringatan HAORNAS ke-43. Tahun ini, tema yang diusung adalah "Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar!".