NADIKABAR.COM — Kabar bahagia muncul dari DPR bagi seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan rapat yang digelar pada Selasa (18/8) lalu, para guru berstatus PPPK akan diubah menjadi pegawai penuh waktu. Rencananya, peralihan status ini akan rampung pada 2027 mendatang.

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Atip menyebut jika hal ini merupakan bentuk usaha negara dalam rangka memberikan kepastian status bagi 230 ribu lebih pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

"Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan," tutur Atip melalui postingan Instagram resminya, dikutip detikEdu Rabu (19/8/2026).

Keputusan ini dinilai menjadi jawaban atas kegelisahan sejumlah pihak tentang munculnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang akhir masa penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada 31 Desember 2026 mendatang.

Menyusul keputusan ini, pihak Kemendikdasmen saat itu juga memberikan penjelasan. Merangkum detikEdu, usai keputusan tersebut berjalan, pemerintah akan memberikan skema baru terkait penugasan guru non-ASN.