PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga sejumlah produk BBM non subsidi. Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku pada Selasa 1 September 2026 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian harga tersebut dilakukan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam menentukan harga, terdapat sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan, mulai harga minyak mentah dunia hingga nilai tukar rupiah dan pajak.