NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin ini pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan soal putusan kasasi gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya pada Jumat (30/10), MA telah mengabulkan seluruhnya gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Putusan MA nomor 742.K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, kasasi tersebut diputus Majelis Hakim yang diketuai Prof Yulius dan hakim anggota Hari Sugiaharto beserta Michael Renaldy Zein.