"Penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional dan proporsional, dengan mengedepankan pencegahan serta edukasi kepada pengguna jalan," kata Gathut, dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Gathut menegaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam berkendara.
"Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, tujuan yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama," katanya.