Setelah putusan pengadilan, apabila nilai denda lebih rendah dari uang yang dititipkan, selisihnya dikembalikan kepada pengguna melalui sistem.

STNK digital membawa dokumen kendaraan ke dalam genggaman masyarakat. Data kendaraan dapat diakses melalui ponsel, terhubung dengan pangkalan data Korlantas, serta dilengkapi kode QR dinamis tersertifikasi.

Selain mempermudah masyarakat dan petugas saat pemeriksaan, sistem tersebut diyakini juga memperkuat perlindungan terhadap pemalsuan dokumen kendaraan.