Berikut ini enam faktor yang berkontribusi tersebut:
1. Tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan St. Bekasi-St. Bekasi Timur
2. Permasalahan komunikasi saat kondisi darurat
4. Tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur
5. Kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104
6. Tidak terdapat prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung
KNKT kemudian memberikan sejumlah rekomendasi. Antara lain pembatasan kecepatan KA antar kota dan KA perkotaan di jalur Bekasi-Tambun.
KNKT juga menyatakan kereta api tidak boleh berangkat dari Stasiun Bekasi ke arah Tambun sebelum ada kepastian bahwa kereta api di depannya telah melewati Stasiun Bekasi Timur. KNKT juga meminta ada evaluasi terhadap pola komunikasi keadaan darurat.
Laporan lengkap KNKT dapat dilihat di sini.