"Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menilai putusan MA itu semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," katanya.
Menurutnya, putusan MA itu juga menegaskan persoalan yang sejak awal disorotinya.
"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.
Hasto menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental, karena menyangkut syarat yang ditetapkan konstitusi.