Joko mengatakan pemerintah desa bersama polisi sempat menggelar mediasi tim redaksi kedua pihak keluarga. Namun, dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan bersama. Oleh karena itu kasus tersebut dilimpahkan kepada Polresta Pati.
"Karena usaha mediasi dari kedua pihak keluarga di Polsek malam tadi untuk menikahkan mereka berdua gagal. Dari pihak orang tua laki-laki yang tidak berkenan untuk dinikahkan. Sekarang proses hukum di Polres Unit PPA," jelas dia.
Joko mengatakan penggerebekan ini dilakukan warga pada Rabu (19/8) malam. Awalnya warga merasa resah karena pasangan ini diduga berbuat asusila di sekitar embung. Dari penggerebekan itu, pasangan muda-mudi ini diserahkan kepada polisi.
"Pengerebekan dilakukan oleh warga Desa Langgenharjo dan diserahkan oleh perangkat desa ke polsek untuk menghindari amukan massa," jelasnya.