Berdasarkan keterangan resmi TNI AD, peristiwa kecelakaan helikopter Mi 17V5 dari Pusat Penerbang Angkatan Darat (Puspenerbad) itu terjadi pada Rabu (4/11) pukul 11.18 WIB.

Kecelakaan bermula ketika helikopter lepas landas dari Kuala Pembuang pukul 09.55 WIB. Helikopter tersebut berangkat untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Saat mengambil air di perairan Desa Sungai Perlu untuk operasi water bombing, helikopter mengalami kendala terbang hingga akhirnya jatuh di sungai. Sesaat setelah peristiwa itu, TNI AD langsung mengirimkan personel untuk mengevakuasi para kru lewat jalur udara.