NADIKABAR.COM — Seorang kepala lingkungan (kepling) berinisial AR (37) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. AR ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada 15 Agustus 2026. Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia," kata Andy, Jumat (4/9/2026).
AR diketahui merupakan kepala lingkungan di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.