NADIKABAR.COM — Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGEF (4) di Madiun, juga membakar ponsel milik Dini. Ponsel tersebut diduga dibakar untuk menghilangkan jejak.

"(Ponsel korban) dibakar tanggal 5 Oktober 2026," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, dilansir NadiKabar, Kamis (5/11/2026).

Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Namun, polisi tidak menggunakan lie detector saat menggali keterangan korban.