NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menghadirkan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kuota haji. Hilman mengakui pernah menerima uang 16 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp 76 juta dari salah satu terdakwa, Ismail Adham.

Sidang lanjutan perkara korupsi kuota haji 2023-2024 ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Terdakwa dalam perkara ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan Stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex.3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)4. Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Awalnya, jaksa KPK menampilkan foto beberapa lembar uang. Jaksa KPK menyebut uang ini merupakan barang bukti yang telah disita.

"Kami ingin memperlihatkan dulu barang bukti yang mungkin ada kaitannya dengan Pak Dirjen. Mohon dipegang miknya, Pak. Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian riyal (SAR). Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?" tanya jaksa.

"Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah," jawab Hilman.