NADIKABAR.COM — Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyambut positif pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Umum BPP HIPMI Ade Jona Prasetyo menilai lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang baru merupakan momentum penting untuk membangun hubungan industrial yang semakin sehat, produktif, berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.
"HIPMI menyambut positif lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagi kami, perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang produktif dan sejahtera, sementara kesejahteraan pekerja juga membutuhkan dunia usaha yang terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," ujar Ade Jona dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Ade Jona mengatakan kepastian regulasi ketenagakerjaan sangat penting bagi pengusaha, termasuk pengusaha muda, dalam mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi usaha, dan membuka lapangan kerja baru.
"Pengusaha membutuhkan kepastian untuk berusaha, dan pekerja membutuhkan kepastian untuk bekerja. Ketika keduanya mendapatkan kepastian, dunia usaha akan lebih percaya diri melakukan investasi dan ekspansi. Pada akhirnya yang kita harapkan adalah semakin banyak lapangan kerja berkualitas yang tercipta bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Menurut Ade Jona, tantangan ketenagakerjaan Indonesia ke depan tidak hanya menyangkut perlindungan pekerja, tetapi juga peningkatan produktivitas, kompetensi sumber daya manusia, penciptaan pekerjaan baru, serta kemampuan regulasi mengikuti perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi.
Karena itu, HIPMI memandang implementasi undang-undang tersebut nantinya menjadi tahapan yang tidak kalah penting. Regulasi perlu diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa mengurangi kemampuan dunia usaha untuk bertumbuh dan menciptakan kesempatan kerja.