Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa perlindungan terhadap tempat ibadah memiliki dasar dalam hukum humaniter internasional, termasuk Rome Statute Pasal 8(2)(b)(ix) dan 8(2)(e)(iv) yang mengatur bahwa serangan yang secara sengaja diarahkan terhadap bangunan yang didedikasikan untuk agama dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crime).
Selain itu, Pasal 53 Additional Protocol I dan Pasal 16 Additional Protocol II terhadap Konvensi Jenewa 1949 juga tegas melarang tindakan permusuhan (act of hostility) yang diarahkan terhadap tempat ibadah sakral, baik dalam konflik bersenjata internasional (Pasal 53) maupun non-internasional (Pasal 16).
Lebih lanjut, Customary International Humanitarian Law Rule 38 juga mewajibkan pihak yang berkonflik memberikan perhatian khusus untuk menghindari kerusakan terhadap bangunan keagamaan dan peribadatan.