Setelah menjalani sidang etik, Hidayat bersama sejumlah rekannya sempat menyampaikan tiga poin pernyataan sikap kader. Salah satu poinnya mengusulkan agar DPP PDIP mempertimbangkan rehabilitasi nama Jokowi sesuai dengan AD/ART partai.
Selain itu, mereka menyuarakan pengembalian hak pengurus DPC, PAC, hingga ranting yang berjuang dalam Pemilu. Mereka juga mendorong pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset.
SK pemecatan Hidayat tertanggal 4 September 2026. Surat keputusan tersebut baru diterimanya pada 9 September 2026.
Hidayat mengaku menerima keputusan pemecatan itu dengan legawa. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada PDIP karena telah memberinya kesempatan berproses dan berkontribusi selama menjadi kader.
"Ya saya menyampaikan terima kasih sudah diberikan kesempatan. Saya bersama almarhum Pak Whid (Adi Sutarwijono) dulu bisa memenangkan Pilkada Eri-Armuji 2 kali, memenangkan Pilgub Bu Risma di Surabaya. Sekalipun sumbangsih saya kecil secara politik di PDI Perjuangan, saya berterima kasih," katanya.
Meski telah dipecat, Hidayat mengatakan dirinya tetap berpegang pada amanat partai mengenai PDIP sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau memang saat ini DPP partai melihat langkah saya itu abot (berat) ke urusan partainya, bukan urusan kebangsaannya, ya monggo. Nanti biar waktu yang menguji. Saya legawa dan berterima kasih sekali," pungkasnya.