NADIKABAR.COM — Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Jumat (25/9), mulai dari Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka hingga Menteri Imipas dan Bappisus cek Lapas Cibinong, berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.
1. Bappisus-Menteri Imipas cek Lapas Cibinong usai temuan Ombudsman
Kabupaten Bogor (NadiKabar) - Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Pengecekan dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan fasilitas di kawasan lapas tersebut.
2. Kortastipidkor tetapkan Bupati Goa sebagai tersangka korupsi dan TPPU
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupat8 Goa berinisial HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh tim.
3. Kejagung tetapkan korporasi dan empat orang tersangka korupsi nikel
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), dan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, mengatakan empat orang tersebut adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017–2018.
4. Tim Jampidsus geledah sejumlah lokasi di Kaltara perkara pertambangan
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Utara (Kaltara) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara.
Terkait adanya penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kaltara Andi Sugandi.
5. LPSK pantau keamanan saksi dan korban usai Bechi bebas bersyarat
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah terpidana memperoleh pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.