NADIKABAR.COM β€” Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hukum terjadi sepanjang Kamis (5/11). Berikut rangkuman berita hukum pilihan ANTARA.

1. Polri sebut tersangka SU berikan izin penyadapan ilegal Presiden

Jakarta (NadiKabar) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut bahwa tersangka SU berperan memberikan perizinan dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga para pengusaha.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

2. KPK panggil keponakan Plt Bupati Pemalang pada kasus Anom Widiyantoro

Jakarta (NadiKabar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes berinisial MI untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

β€œKPK menjadwalkan pemeriksaan saksi MI di Polresta Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

3. Polri: Tersangka penyadapan LSP, AS, dan EH ditahan di Mako Brimob

Jakarta (NadiKabar) - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni LSP, AS, dan EH, ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

β€œTiga (tersangka, red.) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.

4. Polri sebut tersangka SU berikan izin penyadapan ilegal Presiden

Jakarta (NadiKabar) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut bahwa tersangka SU berperan memberikan perizinan dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga para pengusaha.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

5. Pengusaha Samin Tan hadapi sidang perdana korupsi PT AKT hari ini

Jakarta (NadiKabar) - Penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) Samin Tan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.