NADIKABAR.COM — WiFi merupakan fasilitas yang banyak digunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik. Lantas, bagaimana hukum memakai WiFi milik orang lain tanpa izin dalam Islam?

Dalam Islam, seorang muslim dilarang menggunakan hak atau milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut dapat termasuk ghasab.

Dikutip dari buku Fikih 4 karya Siti Khomisil Fatatil Aqillah dan Kiki Rejeki, dijelaskan bahwa ghasab adalah tindakan mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan dengan maksud menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Meskipun seseorang berniat mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dianggap mengambil barang orang lain tanpa izin. Ghasab biasanya dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini berbeda dengan mencuri yang dilakukan secara diam-diam.

Ghasab juga tidak harus berupa barang yang konkret atau nyata. Pemanfaatan sesuatu yang menjadi hak orang lain juga dapat termasuk ghasab. Contohnya, duduk di depan teras rumah orang lain tanpa izin, bercermin menggunakan kaca spion motor milik orang lain, hingga memakai alat-alat berkebun milik tetangga tanpa izin.

Ada beberapa pendapat dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali mengenai pengertian ghasab.

Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain yang halal tanpa izin sehingga harta tersebut berpindah dari penguasaan pemiliknya.