NADIKABAR.COM — Membantu orang yang sedang kesulitan uang merupakan amalan yang sangat mulia dalam Islam. Pemberian pinjaman tanpa bunga atau imbalan merupakan perbuatan mulia.

Allah SWT menjanjikan pahala bagi hamba-Nya yang menolong sesama. Namun, bagaimana jika posisi kita sedang tidak memungkinkan atau ragu untuk meminjamkan uang? Apakah menolak orang yang ingin meminjam uang termasuk perbuatan dosa?

Menukil buku Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah karya Dr. Rozalinda, M.Ag, Islam sangat mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong. Salah satu bentuknya adalah melalui skema pinjaman kebaikan tanpa imbalan.

Anjuran ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 245:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."

Tak hanya itu, keutamaan membantu saudara muslim lewat pinjaman juga ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ibnu Majah:

"Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR Ibnu Majah)