NADIKABAR.COM — Belanja online kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Konsumen cukup memilih barang melalui aplikasi, melakukan pembayaran, lalu menunggu pesanan sampai di rumah.
Namun, bagaimana jika barang yang datang ternyata tidak sesuai dengan pesanan? Misalnya warna berbeda dari foto, ukuran tidak sesuai, barang rusak, kualitas tidak seperti yang dijanjikan, atau bahkan barang tidak kunjung diterima.
Dalam kondisi seperti ini, konsumen biasanya mengajukan refund atau pengembalian barang dan dana. Lantas, bagaimana hukum refund dalam jual beli online menurut Islam?
Pada dasarnya, hukum transaksi bisnis online di internet adalah mubah atau boleh.
Arip Purkon dalam bukunya Bisnis Online Syariah menegaskan kaidah fikih muamalah menyatakan hukum asal dari segala bentuk transaksi adalah diperbolehkan, selama tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Hadis yang secara tegas melarangnya.
Ketika ada model bisnis atau metode transaksi baru yang muncul seperti halnya e-commerce, marketplace, hingga sistem dropshipper, kita hanya perlu melihat apakah ada unsur yang dilarang agama di dalamnya atau tidak. Jika tidak ditemukan dalil yang mengharamkan, maka transaksi digital tersebut hukumnya sah dan mubah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Sarwat dalam bukunya Fiqih Jual-beli. Ia menjelaskan bahwa jual beli merupakan perkara muamalat yang hukum dasarnya adalah mubah atau halal, terutama apabila dilandasi atas rasa saling ridha (suka sama suka) di tim redaksi kedua belah pihak, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i.