NADIKABAR.COM — Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Redaksi NadiKabar selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima.
"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam.
2. Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN, dan menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan hunian berfasilitas mewah.