NADIKABAR.COM — Bara Primario harus mendekam selama 20 tahun di penjara karena terbukti membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta Bara dihukum 18 tahun penjara.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan vonis yang dijatuhkan kepada Bara. Kelik mengatakan sidang pembacaan putusan dilakukan secara daring.
"Pembacaan putusannya secara daring. Divonis 20 tahun," kata Kelik, Senin (14/9/2026).
Hakim yang diketuai Dian Wicayanti menyatakan Bara Primario terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya. Perbuatan tersebut mengacu pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.