Adapun pidana denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, yang ada pada diri Nadiem.
Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara faktor meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yaitu Nadiem bersikap sopan di persidangan persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.