NADIKABAR.COM — Seorang terdakwa bernama Distranito (19) divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Pembunuhan ini dipicu oleh olok-olok soal nama orang tua.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara pembunuhan Distranito. MA menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Dalam Putusan Kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026 tersebut, MA menguatkan putusan judex facti yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," demikian dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/9/2026).

Putusan tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas hakim agung Yohanes Priyana, Suradi, dan Sigid Triyono. Perkara ini bermula pada Agustus 2025.

Terdakwa dan korban disebut terlibat cekcok. Dalam cekcok itu, korban disebut sempat mengolok-olok terdakwa dengan menggunakan nama orang tuanya.