Kedua, pilot dan kru operasional pesawat wajib mengetahui restricted polygon atau wilayah udara berbentuk poligon yang dibatasi atau dilarang untuk dilintasi karena terdeteksi mengandung sebaran abu vulkanik.

Karena itu, penumpang yang memiliki jadwal penerbangan dari atau menuju Bandara Husein Sastranegara pada Selasa (8/9/2026) tetap perlu mengecek status penerbangan kepada maskapai masing-masing.

Hal ini penting karena meskipun bandara sudah kembali dibuka, maskapai masih harus menyesuaikan operasional penerbangan dengan kondisi ruang udara dan hasil pemeriksaan keselamatan pesawat.

Sebelumnya, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap ruang udara dan operasional sejumlah bandara sejak Sabtu (5/9/2026).

Sebanyak delapan bandara sempat mengalami penutupan operasional akibat kondisi tersebut. Salah satunya adalah Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Delapan bandara yang terdampak yakni Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Banten, Bandara Pondok Cabe Banten, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Penutupan dilakukan sebagai bagian dari langkah keselamatan penerbangan menyusul adanya sebaran abu vulkanik yang berdampak terhadap ruang udara.