NADIKABAR.COM — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal membahas rencana perubahan status sebagian kawasan Hutan Sesaot, Lombok Barat. Kawasan yang saat ini berstatus hutan konservasi itu diusulkan menjadi hutan lindung.
Pembahasan tersebut dilakukan Iqbal bersama tiga kepala desa di Kecamatan Narmada, yakni Kepala Desa Pakuan, Desa Buwun Sejati, dan Desa Sesaot. Pertemuan itu turut membahas legalitas masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk memanfaatkan kawasan hutan.
"Jadi kawasan Hutan Sesaot ini kan kawasan hutan yang sudah puluhan tahun diupayakan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung sebagian," ujar Iqbal saat berkunjung ke kawasan Hutan Sesaot, Selasa (1/9/2026).
Iqbal mengatakan proses perubahan status kawasan tersebut memiliki mekanisme tersendiri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan luas kawasan yang telah diusulkan masyarakat dan Gapoktan dari tiga desa tidak berkurang.
"Dulu selalu ada (aturan) tempatan itu harus ditukar gulingkan, tidak boleh berkurang. Kami sudah konsolidasikan hutan itu dan kami sudah mendapatkan kompensasinya, sehingga dalam waktu dekat sudah kami usulkan. Ini sudah proses akhir, segera menjadi hutan lindung," jelasnya.
Menurut Iqbal, perubahan status menjadi hutan lindung nantinya memungkinkan masyarakat memanfaatkan hasil hutan pada bagian tertentu dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
"Karena ini hutan lindung, ada bagian tertentu yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebetulnya lebih ke pemanfaatannya, bukan konversinya. Kalau dulu kan masyarakat memanfaatkan di dalam itu illegal. Nah, dengan hutan lindung, mereka boleh memanfaatkan hutan itu sejauh tidak menebang pohon," tambah Iqbal.
Terkait regulasi dan batas wilayah, Pemprov NTB terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Dia berjanji akan menemui Kementerian Kehutanan untuk membahas peralihan status kawasan tersebut.