NADIKABAR.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan dua orang pelaku dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap balita berusia tiga tahun. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan adanya pasien anak dalam kondisi kritis dengan luka lebam di sekujur tubuh. Dua orang yang ditangkap polisi yakni SM (21), ibu kandung korban, serta pasangan prianya berinisial MA (26).
Keduanya dibekuk petugas di kediaman orang tua MA yang berlokasi di kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak rumah sakit yang curiga melihat kondisi fisik korban saat diantar untuk mendapatkan penanganan medis.
"Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA," ujar Aji kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Aji, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu fokus pada dugaan penelantaran anak. Namun, penyidikan juga tidak menutup kemungkinan mengarah pada penyebab luka yang dialami korban.
"Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran kemungkinan akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional," kata Aji.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Korban diduga sengaja ditinggalkan oleh ibu kandung dan pasangannya di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat ditemukan, balita tersebut sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada," tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali, pisau, korek api, hingga kasur. Polisi juga menyiagakan pendampingan psikologis dan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB untuk memastikan pemulihan korban.
"Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA, Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami," tegas Aji.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Menurut informasi, SM masih memiliki suami yang saat ini tersandung kasus narkoba.
"Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka," pungkasnya.