NADIKABAR.COM — Peristiwa temuan jasad bayi dengan kondisi tubuh yang tidak utuh di Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sumedang. Satu orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, pelaku yang diamankan tak lain adalah ibu dari bayi tersebut yang berinisial ER (19). ER mengakui perbuatannya telah membuang bayinya.

"Untuk penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, Alhamdulillah untuk pelaku sudah kami amankan," ujar Tanwin di Mapolres Sumedang, Senin (31/8/2026).

Menurut Tanwin, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh petugas, ER yang merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ini mengaku membuang bayinya seorang diri karena usianya yang masih muda dan tidak mempunyai suami.

"Untuk pelaku ini ya, setelah kami melakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui bahwa pelaku ini membuang bayi karena pelaku ini tidak mempunyai suami atau masih gadis," katanya.