"Hari ini kami akan berproses di DPMPTSP untuk secara resmi besok tidak akan melakukan kegiatan praktik di Kota Mataram di dua tempat," ujarnya.

Selain mencabut SIP Dokter S, IDI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada RS MM. Rumah sakit tersebut mendapat teguran tertulis tingkat dua atau sanksi keras.

"Terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, RS MM akan kami berikan sanksi berupa teguran tertulis. Teguran tertulis ini termasuk di dalam tingkatan kedua. Kami tidak melakukan teguran lisan karena ini kami anggap kegiatan yang mungkin harus diatensi lebih intens sehingga kami menerbitkan teguran tertulis," terangnya.

Emirald mengatakan RS MM dapat dikenai sanksi lebih berat jika teguran tersebut tidak diindahkan.