NADIKABAR.COM — Masalah ketimpangan distribusi tenaga medis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendorong Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merumuskan skema pengupahan baru. IDI mengusulkan agar dokter umum yang bertugas di Puskesmas menerima pendapatan minimum yang lebih tinggi dibandingkan dokter umum di Rumah Sakit (RS).
Langkah tersebut tertuang dalam surat usulan resmi PB IDI nomor 2009/PB/E.9/08/2026 mengenai Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam dokumen tersebut, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum untuk waktu kerja 160 jam per bulan sebagai berikut: