Enam hari kemudian, usai inspeksi mendadak Gubernur pada 28 September 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan pekerjaan konstruksi karena Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Menurut dia, proyek ini menuntut kehati-hatian, karena kebutuhan air pada tahap pengembangan berikutnya diperkirakan mencapai 384 liter per detik, setara sekitar 33 ribu meter kubik per hari atau lebih dari 12 juta meter kubik per tahun, yang bersumber dari Waduk Jatiluhur yang merupakan tulang punggung irigasi sawah di lumbung padi Jawa Barat.

"Beban 640 MW, bila beroperasi penuh sepanjang tahun, setara dengan konsumsi listrik hingga sekitar 5,6 terawatt-jam (TWh) per tahun," katanya menambahkan.