NADIKABAR.COM — Aksi oknum wartawan berinisial AS (46) yang nekat mengamuk, meminta uang secara paksa, hingga terbukti positif mengonsumsi amphetamine sejenis sabu di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, memicu reaksi keras dari organisasi profesi jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi dan AJI Bandung Biro Sukabumi mengutuk keras tindakan premanisme berkedok pers tersebut.

Ketua IJTI Korda Sukabumi Apit Haeruman menegaskan bahwa ulah oknum tersebut telah merusak muruah jurnalisme dan mencoreng Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman utama wartawan dalam menjalankan tugasnya.

"IJTI Korda Sukabumi mengutuk keras dugaan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap narasumber. Profesi jurnalis sama sekali tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan," tegas Apit kepada NadiKabar, Selasa (1/9/2026).

Apit menyoroti dampak intimidasi di lingkungan sekolah yang mengganggu psikologis para siswa. Pihaknya mendukung penuh langkah Polres Sukabumi Kota untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan akuntabel, serta mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk tidak takut menempuh jalur hukum.

Sikap tegas senada disampaikan oleh Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam. Pihaknya menegaskan bahwa aksi pemerasan mengatasnamakan jurnalis bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana murni yang melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 yang menekankan independensi dan integritas. Penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi merusak marwah jurnalisme dan kepercayaan publik terhadap media," terang Handi Salam.

Handi menambahkan, dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak dan tenaga pendidik. Aksi intimidasi di sekolah dinilai melanggar prinsip perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan juga diminta tidak tunduk pada praktik pemerasan karena pembiaran hanya akan memperkuat budaya takut.

"Kasus ini adalah peringatan keras bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat pemerasan atau intimidasi. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik, dan mengembalikan marwah jurnalisme sebagai pilar demokrasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pelaku kini sudah diamankan di ruang tahanan.

"Ya, benar terjadi dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Dan ketika kita menerima informasi langsung kita amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan," kata Aguk Khusaeni.

Aguk menjelaskan, dari pemeriksaan awal dan tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK), terduga pelaku terkonfirmasi positif zat psikotropika. "Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif amphetamine (sejenis sabu)," ungkap Aguk.