NADIKABAR.COM β Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong pembentukan dewan standar tunggal dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai bagian dari upaya reformasi hukum.
Ketua Umum Ikadin Maqdir Ismail di Semarang, Sabtu, mengatakan organisasi tersebut konsisten berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU Advokat dengan tetap mempertahankan realitas multibar serta mendorong penerapan dewan standar tunggal.
βIde perlunya standardisasi itu juga selaras dengan diskusi bersama pemerintah dalam perumusan RUU Advokat yang sedang berjalan,β kata Maqdir.
Menurut dia, terdapat tiga aspek yang perlu didorong dalam revisi UU Advokat, yakni standardisasi penegakan kode etik, pendidikan advokat, dan standar seleksi advokat.