NADIKABAR.COM — Ikan dan hasil laut merupakan salah satu sumber protein yang banyak dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan hewan darat yang wajib disembelih terlebih dahulu agar halal dikonsumsi, hewan air seperti ikan sering kali sudah mati terlebih dahulu di dalam air, jaring nelayan, atau wadah penyimpanan sebelum sempat dimasak.

Lantas, bagaimana hukum Islam memandang ikan yang mati sebelum dimasak? Apakah bangkai ikan tersebut tetap halal dikonsumsi? Apa saja dalil dan pendapat ulama fikih tentang hukum memakan ikan mati sebelum dimasak?

Al-Qur'an memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi umat Islam dalam memanfaatkan hasil buruan laut. Allah SWT berfirman secara tegas mengenai kehalalan tangkapan laut dalam Surah Al-Ma'idah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Allah SWT juga mempertegas soal kehalalan makanan laut dalam Surah An-Nahl ayat 14: