NADIKABAR.COM — Ketepatan penyaluran perlindungan sosial semakin bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan setiap warga terhubung dengan identitas yang benar. Di titik inilah Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengambil peran penting.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemanfaatan IKD sebagai fondasi identitas dalam ekosistem digitalisasi perlindungan sosial. Penguatan itu dilakukan bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait, termasuk melalui pendampingan bagi warga yang belum memiliki akses atau kemampuan menggunakan layanan digital. Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/9).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menyatakan digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat berjalan apabila hanya dibebankan kepada satu instansi. Diperlukan kerja bersama dari tingkat kementerian dan pemerintah daerah hingga jajaran kewilayahan.

"Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi dengan Dukcapil, Kominfo, Bappeda, asisten, kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW," ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Teguh, Jawa Timur telah menyatakan komitmen untuk mengikutsertakan seluruh kabupaten dan kota dalam agenda digitalisasi perlindungan sosial. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak lagi terbatas pada daerah yang sebelumnya menjadi lokasi percontohan.

"Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial," katanya.

Dalam ekosistem tersebut, IKD berfungsi sebagai identitas digital yang memungkinkan warga mengakses layanan pemerintah secara lebih mudah. Bagi perlindungan sosial, identitas yang terverifikasi menjadi penting karena proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan membutuhkan kepastian mengenai siapa warga yang didata.

Data kependudukan Dukcapil juga dilengkapi dengan rekam biometrik. Hal itu memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan dengan mencocokkan data penduduk dengan karakteristik biometriknya.

Teguh menjelaskan, data kependudukan dapat dipertukarkan secara terkontrol melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Mekanisme tersebut membuka ruang integrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.