Dengan menyerang tempat-tempat suci, warga sipil, dan fasilitas-fasilitas; maka hal itu merupakan kejahatan yang dilarang oleh hukum Islam dan dikecam oleh umat manusia, serta merupakan pelanggaran terhadap norma-norma internasional.

Al-Sudais mengatakan serangan tersebut tidak akan mengganggu keamanan dan stabilitas Arab Saudi, melainkan justru akan memperkuat tekad para pemimpin dan rakyat Kerajaan untuk melindungi Dua Masjid Suci serta para pengunjungnya.