NADIKABAR.COM — Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan agar kewenangan dalam proses perampasan dan pengelolaan aset tidak terpusat pada satu lembaga. IMC menegaskan usulan ini demi mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Masukan tersebut disampaikan perwakilan IMC Rainaldo Rajaguguk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rainaldo awalnya mengatakan setidaknya terdapat empat fungsi yang perlu dipisahkan dalam mekanisme perampasan aset.
"Pertama, fungsi APH itu menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengajukan tindakan terhadap aset," ujarnya.
Sementara itu, pengadilan ditempatkan sebagai institusi yang memberikan kontrol sekaligus menentukan perampasan aset. Lalu fungsi berikutnya adalah pengelolaan aset.
"Fungsi pengadilan, memberikan kontrol dan memutus perampasan," kata Rainaldo.
"Fungsi pengelolaan menyimpan, memelihara, menilai, memanfaatkan, dan menjual sesuai hukum," lanjut dia.