NADIKABAR.COM — Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dia menilai aset yang dimiliki atau dikuasai pihak lain tidak dapat serta-merta dirampas seluruhnya hanya karena sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana. Menurut dia, persoalan hak keperdataan perlu mendapat perhatian, karena aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku.

"Soal hak keperdataan bahwa seluruh aset dari hasil tindak pidana tidak melulu disasar kepada pelaku. Bahwa hasil tindak pidana juga dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Ini bicara soal hak keperdataan," kata Yerikho saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap suatu aset, seperti penguasa aset, pemilik manfaat aset, pemegang hak jaminan, hingga persoalan harta bersama.