NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi membuka peluang membawa penanganan warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga memburu penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, ke ranah pidana dan tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan konstruksi hukum dalam penanganan perkara tersebut.
"Nanti dengan Pak Dirwasdak akan koordinasi ke pihak kepolisian untuk melihat formulasi yang tepat. Tapi pada prinsipnya kita akan lihat, sepertinya harusnya masuk ke ranah pidana," kata Hendarsam.
Menurut dia, penanganan perkara akan mempertimbangkan ketentuan pidana keimigrasian maupun ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hendarsam mengatakan Imigrasi sebelumnya memasukkan WNA tersebut ke dalam subject of interest sehingga pergerakannya dapat dipantau melalui sistem keimigrasian.
WS kemudian diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9), saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.