NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat verifikasi data 12.204 pengungsi dari luar negeri di Indonesia melalui pencatatan foto, data biometrik, tempat tinggal, hingga pelaporan keberadaan secara berkala.
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Imigran Ilegal dan Pengungsi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Eka Satriawan di Padang, Senin, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar keberadaan dan pergerakan pengungsi dapat terpantau lebih akurat.
"Melalui koordinasi antarlembaga, kami dapat memperbarui informasi terkait pengungsi luar negeri secara berkala. Hal ini penting agar setiap perubahan terkait keberadaan maupun pergerakan mereka dapat tercatat dengan baik," katanya.
Hal tersebut disampaikan dalam Pembentukan dan Pengukuhan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) Kota Padang.
Berdasarkan data Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) yang disampaikan Ditjen Imigrasi, pada September 2026 terdapat 12.204 pengungsi dari luar negeri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 74,7 persen di antaranya berasal dari tiga kewarganegaraan utama, yakni Afghanistan 4.814 orang, Myanmar 2.561 orang, dan Somalia 1.673 orang.
Eka mengatakan sebanyak 70,7 persen pengungsi tersebut berusia 18 tahun ke atas dan lebih dari 60 persen telah berstatus pengungsi (refugee), yang menunjukkan proses perlindungan bersifat jangka panjang.