NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) India karena melanggar izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan WN India tersebut berinisial RV. Selain deportasi, RV juga diusulkan dicegah masuk wilayah Indonesia.

"Imigrasi memberikan tindakan administratif keimigrasian atau TAK berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia terhadap RV, warga negara India," katanya.

Proses pemulangan ke negara asal dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara, Sabtu (26/9), dengan pengawalan melekat oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Menurut Bambang Tri Cahyono, langkah tegas tersebut diambil setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.