"Dalam artian, artinya tidak stay dalam waktu yang lama di satu alamat saja," katanya.

Kemudian, perihal kewarganegaraan pria itu, Imigrasi Jakarta Selatan belum bisa memastikan negara asal sang WNA karena harus melihat paspornya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rian Kasim, menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jendral Imigrasi DK Jakarta untuk memastikan keberadaan WNA tersebut.