NADIKABAR.COM β€” Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Belanda yang diduga mengamuk di tempat penginapannya.

β€œSetiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Selasa.

Haryo menjelaskan WNA berinisial FMMM berusia 67 tahun tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang berlokasi di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Ia menuturkan setelah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan, FMMM kembali mengamuk.

Karena kondisi tersebut, kata Haryo, WNA itu untuk sementara ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses keimigrasian selanjutnya.