NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi menjatuhkan sanksi administrasi kepada ARV (34) seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina dengan mengembalikan yang bersangkutan ke negara asal karena terbukti menyalahi aturan izin tinggal.
"Kita ambil tindakan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Atas hasil pemeriksaan dan pendalaman, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak di Kuala Tungkal, Senin.
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi administrasi terhadap ARV bermula saat petugas seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Filipina di wilayah Kuala Tungkal pada Rabu (9/9) lalu.
Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas WNA tersebut di sekitar tempat penginapannya.