NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21–27 September 2026 karena melanggar izin tinggal, termasuk 10 orang yang terjaring operasi terkait aktivitas prostitusi di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan 10 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.

“Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay),” kata Novyandri.

Novyandri menjelaskan enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. Empat orang di antaranya mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya tinggal lajak lebih dari 60 hari.

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan seorang WN Rusia berinisial VL yang bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.