NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi mengintensifkan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat jaringan kejahatan siber berupa penipuan daring (scamming) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan setiap unit pelaksana teknis (UPT) hingga tingkat direktorat didorong memproses setiap pelanggaran yang dilakukan WNA melalui sanksi administratif keimigrasian maupun pidana.
"Untuk masalah penindakan di setiap UPT dan Direktorat, kita lakukan penegakan hukum secara presisi. Secara normatif kita akan lihat apakah kasusnya masuk ranah administrasi keimigrasian atau pidana," ujar Hendarsam di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat.
Terkait penanganan WNA yang terlibat kejahatan siber, Hendarsam menjelaskan Imigrasi menerapkan dua mekanisme, yakni proses peradilan pidana di dalam negeri atau deportasi ke negara asal untuk menjalani proses hukum setempat.