NADIKABAR.COM β€” Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menindak Warga Negara Asing (WNA) Thailand berinisial PD yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kelas face lifting (teknik pijat kecantikan) ilegal dan berbayar di hotel wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

β€œWNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan penangkapan itu berawal dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing pada Selasa (15/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita berinisial PD itu diduga menyalahgunakan izin tinggal visa kunjungan dengan melakukan kegiatan memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan (face lifting) secara berbayar di lokasi tersebut.