"Ini bukan karena kami menolak, tetapi karena kecintaan terhadap keselamatan dan nyawa warga negara. Kalau indikasinya bekerja di luar negeri tanpa prosedur, salah satu upaya yang bisa kami lakukan adalah menunda keberangkatan dan memberikan edukasi." tambahnya.

Dengan demikian, pencegahan dibangun secara berlapis yakni melalui edukasi dari desa, pemeriksaan ketika mengurus dokumen perjalanan, hingga pemeriksaan di pintu keberangkatan.

Program DBI dan PIMPASA juga merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, khususnya program penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM. Bagi Parlindungan, kebijakan tersebut menjawab kebutuhan di lapangan. Sebab, ketika masyarakat sudah memahami bahwa tawaran kerja yang tidak masuk akal, keberangkatan tanpa prosedur, atau ajakan bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi merupakan potensi bahaya, maka pencegahan dapat dilakukan sebelum korban terjebak.

Hal ini menjadi roh utama 'Imigrasi untuk Rakyat'. Negara hadir bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi, tetapi datang lebih awal untuk mencegah persoalan itu terjadi. DBI menjadi ruang bertemunya negara dan masyarakat. Sementara PIMPASA menjadi figur yang hadir secara langsung di tengah masyarakat untuk membangun komunikasi, memberikan edukasi, sekaligus mendeteksi potensi kerawanan.

Ke depan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi tim redaksi pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri.

"Kita jaga bersama Sumatera Utara. Kita jadikan desa-desa di wilayah kita bukan lagi sebagai titik rentan TPPO, melainkan sebagai benteng pertahanan pertama keimigrasian yang berdaya, teredukasi, dan terlindungi." tegasnya.