NADIKABAR.COM — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terkait temuan di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
Hal itu disampaikan Rudi saat pimpinan Komisi XIII DPR menyidak langsung Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). Sidak itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.
Mulanya dia menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Tim tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Kepatuhan Patnal Ditjenpas, dua Inspektur Wilayah, serta Kanwil Jawa Barat.
"Ini tim sedang bekerja. Ini tim terdiri dari gabungan. Kita langsung membuat tim gabungan," kata Rudi.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Termasuk adanya perbedaan antara temuan Ombudsman RI dan kondisi yang ditemukan tim pemeriksa.
"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," ujarnya.